Skip to content
BeritaBandar – Platform Bandar Berita Paling Update & Lengkap
Menu
  • Sample Page
Menu

Pramono Larang Pak Ogah Atur Lalu Lintas Itu Wewenang Polisi

Posted on August 20, 2025August 20, 2025 by admin

beritabandar – Menteri Sekretaris Negara, Pramono Anung, menegaskan bahwa praktik masyarakat yang kerap dikenal sebagai “Pak Ogah” dalam mengatur lalu lintas tidak boleh lagi dibiarkan. Menurutnya, pengaturan arus kendaraan adalah wewenang penuh aparat kepolisian, bukan individu atau kelompok masyarakat. Penegasan ini menjadi sorotan publik karena fenomena “Pak Ogah” sudah lama ditemui di berbagai persimpangan jalan, terutama di kota-kota besar.

Latar Belakang Larangan terhadap “Pak Ogah”

Fenomena “Pak Ogah” muncul sejak lama, ketika sejumlah orang secara sukarela—atau bahkan untuk mendapatkan imbalan—turut mengatur arus lalu lintas di persimpangan. Praktik ini marak terutama di titik-titik rawan macet atau di jalan tanpa lampu lalu lintas. Meski kerap dianggap membantu, keberadaan mereka sering memunculkan masalah baru, mulai dari potensi kecelakaan, pungutan liar, hingga tindakan premanisme. Inilah yang kemudian mendorong Pramono menekankan pentingnya peran resmi aparat kepolisian dalam menangani lalu lintas.

Alasan Pentingnya Wewenang Polisi

Pramono menjelaskan bahwa lalu lintas merupakan bagian dari sistem keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, hanya polisi yang memiliki kewenangan dan pelatihan khusus untuk mengatur kendaraan di jalan raya. Jika kewenangan ini dijalankan pihak non-resmi, risiko kesalahan dalam pengaturan lalu lintas semakin besar. Tidak hanya membahayakan pengguna jalan, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan sengketa di lapangan. Dengan kata lain, larangan ini bukan untuk membatasi masyarakat berinisiatif, melainkan demi keselamatan bersama.

Respon Masyarakat dan Tantangan Lapangan

Larangan yang disampaikan Pramono menuai beragam tanggapan. Sebagian masyarakat mendukung langkah ini karena sering merasa tidak nyaman dengan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum “Pak Ogah”. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa kehadiran mereka terkadang membantu di titik-titik macet, terutama ketika polisi tidak terlihat. Tantangan terbesar adalah bagaimana aparat kepolisian dapat hadir lebih konsisten di lapangan, sehingga kebutuhan masyarakat akan kelancaran lalu lintas tetap terpenuhi tanpa harus mengandalkan pihak non-resmi.

Perspektif Hukum dan Ketertiban

Dari sisi hukum, fenomena “Pak Ogah” jelas bertentangan dengan aturan lalu lintas yang berlaku. Tugas mengatur arus kendaraan termasuk dalam fungsi resmi kepolisian lalu lintas. Jika dibiarkan, keberadaan “Pak Ogah” bisa menciptakan preseden buruk bahwa aturan dapat digantikan oleh tindakan informal. Beberapa pakar menegaskan, penertiban fenomena ini harus dilakukan secara terintegrasi, tidak hanya dengan melarang, tetapi juga memberikan solusi yang komprehensif. Media daring seperti mabar turut mengangkat isu ini sebagai refleksi pentingnya ketertiban di ruang publik.

Langkah Pemerintah dan Harapan ke Depan

Pramono memastikan pemerintah akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan fenomena “Pak Ogah”. Salah satu langkah yang direncanakan adalah meningkatkan patroli polisi lalu lintas di titik-titik rawan, serta mempercepat pemasangan fasilitas lampu lalu lintas di persimpangan. Selain itu, pendekatan persuasif kepada masyarakat juga dinilai penting, agar mereka memahami alasan pelarangan ini. Ke depan, diharapkan lalu lintas kota dapat lebih tertib, aman, dan teratur tanpa harus mengandalkan pihak-pihak non-resmi yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

Recent Posts

  • Uji Coba Kereta Cepat Makassar-Parepare Resmi Dimulai
  • Kuku Terpanjang di Dunia: Rekor Baru Kuku 9 Meter!
  • Kasus Pungutan Liar PMB, Rektor Unsoed Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
  • Update Gempa Bali M5,1: BMKG Pastikan Aman dan Tidak Berpotensi Tsunami
  • Menjaga Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global, Bank Indonesia Perkuat Strategi Moneter

Partner

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

©2026 BeritaBandar – Platform Bandar Berita Paling Update & Lengkap | Design: Newspaperly WordPress Theme