beritabandar – Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sedang menjadi perhatian serius publik setelah bukti percakapan dalam grup obrolan (WhatsApp dan LINE) tersebar di media sosial. Kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan utas di akun X @sampahfhui pada 11 April 2026 dan segera memicu kecaman luas karena isinya yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan.
Berikut adalah poin-poin utama terkait isi chat dan perkembangan kasus tersebut:
1. Isi Chat yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan bukti tangkapan layar yang beredar, isi percakapan tersebut dikategorikan sebagai kekerasan seksual verbal dan objektifikasi. Beberapa poin yang bocor meliputi:
- Pernyataan Vulgar: Para pelaku menggunakan bahasa yang sangat vulgar dan tidak etis untuk membicarakan tubuh perempuan.
- Objektifikasi: Mahasiswi, dosen perempuan, hingga anggota keluarga salah satu pelaku dijadikan objek seksual dalam percakapan tersebut.
- Normalisasi Kekerasan: Terdapat penggunaan istilah seperti “Asas Perkosa” dan pernyataan “Diam berarti consent,” yang menunjukkan pengabaian terhadap prinsip persetujuan.
- Kesadaran Pelaku: Dalam obrolan tersebut, para pelaku tampak menyadari bahwa tindakan mereka salah, dengan komentar bahwa jabatan organisasi mereka di kampus bisa terancam jika isi grup tersebut bocor.
2. Jumlah Korban dan Pelaku
- Pelaku: Melibatkan 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023. Mereka telah menyampaikan permohonan maaf terbuka di grup angkatan pada 11 April 2026 dini hari, sebelum kasus ini viral secara luas.
- Korban: Hingga 14 April 2026, tercatat ada 27 korban, yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.
3. Respons dan Investigasi Kampus
Pihak Universitas Indonesia dan Fakultas Hukum telah mengambil langkah-langkah berikut:
- Satgas PPKS UI: Kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
- Sidang Investigasi: Kampus telah menggelar sidang pada 13–14 April 2026 untuk memeriksa ke-16 mahasiswa tersebut.
- Komitmen Sanksi: Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menegaskan tidak ada toleransi bagi kekerasan seksual. Pihak kampus tengah mempertimbangkan sanksi berat, termasuk pemberhentian tetap (drop out), jika pelanggaran berat terbukti.
4. Reaksi Nasional
Kasus ini menarik perhatian berbagai lembaga tinggi negara:
- Kementerian PPPA: Mengecam keras tindakan para pelaku dan meminta pengusutan tuntas.
- Kemendiktisaintek: Menegaskan pentingnya ruang aman di kampus dan mendukung sanksi tegas bagi pelaku.
- DPR RI: Komisi III DPR RI mendesak pihak kampus dan kepolisian (jika ditemukan unsur pidana) untuk memproses kasus ini secara transparan.
Saat ini, publik dan aliansi mahasiswa (BEM UI & BEM FH UI) terus mengawal proses investigasi ini agar memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan sanksi yang dijatuhkan setimpal dengan tindakan yang dilakukan. Pihak universitas menjamin perlindungan identitas serta pendampingan psikologis bagi seluruh korban yang terdampak.

