beritabandar.com Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, menyoroti pentingnya transformasi digital dalam proses hukum acara pengujian undang-undang. Pemikiran tersebut ia tuangkan dalam bukunya berjudul Transformasi Digital Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dalam diskusi Ngaji Konstitusi, ia menjelaskan bagaimana digitalisasi dapat memperkuat transparansi dan mempercepat akses keadilan bagi masyarakat.
Heru menegaskan bahwa MK sebagai lembaga peradilan konstitusi harus menerapkan prinsip keterbukaan, kepastian, dan keadilan hukum. Menurutnya, ketiga prinsip ini menjadi dasar dalam mewujudkan good judiciary governance. Dengan sistem yang lebih transparan dan berbasis data, MK dapat menghasilkan putusan yang konsisten dan dapat dipercaya.
Integrasi Teknologi dalam Penegakan Konstitusi
Heru menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan agar lembaga peradilan mampu memberikan pelayanan hukum yang cepat dan efisien. Ia menambahkan, teori hukum progresif dan hukum pembangunan harus diintegrasikan agar teknologi bisa dimanfaatkan secara optimal.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak awal berdirinya, MK sudah digagas sebagai lembaga peradilan modern oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua MK pertama. Menurut Heru, cita-cita tersebut kini dapat diwujudkan dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Masyarakat dari Sabang sampai Merauke kini dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke Jakarta.
Akses Keadilan Melalui Teknologi
Salah satu tujuan utama transformasi digital di MK adalah memberikan access to justice bagi seluruh warga negara. MK memahami bahwa Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kantor MK hanya berada di ibu kota. Dengan teknologi digital, warga dari berbagai daerah kini bisa berpartisipasi dalam proses hukum secara daring.
Menurut Heru, sistem ini menjamin proses peradilan yang transparan, cepat, dan efisien. Warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dapat mengajukan pengujian undang-undang secara lebih mudah. Hal ini merupakan bentuk nyata dari keadilan yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Peran Data dan Kecerdasan Buatan
Heru juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi MK, yakni jumlah perkara dan data hukum yang terus meningkat. Untuk mengatasinya, MK mulai mengembangkan sistem pengelolaan big data dan menerapkan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Sistem ini membantu hakim dalam mengakses, mengelompokkan, dan menganalisis dokumen perkara secara cepat. Dengan AI, proses pencarian argumen hukum, perbandingan putusan, dan identifikasi pola hukum dapat dilakukan lebih efisien. Menurut Heru, penggunaan teknologi ini tidak hanya mempercepat kinerja, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi lembaga peradilan.
“Siapa pun yang mampu menggabungkan hukum dan teknologi akan menghasilkan sistem yang efisien, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Heru.
Paradigma Baru: Aksesibilitas dan Transparansi
Heru memperkenalkan konsep paradigma baru dalam transformasi digital MK, yaitu aksesibilitas dan transparansi. Keduanya dianggap kunci utama dalam pengujian undang-undang di era digital. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Dengan sistem yang terbuka, publik dapat memantau setiap tahapan proses persidangan. Akses terhadap dokumen, argumentasi hukum, dan putusan MK kini lebih mudah diperoleh. Ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Manajemen Perkara Digital
Salah satu bentuk nyata transformasi digital adalah penerapan sistem manajemen perkara secara daring. Hakim kini dapat mengakses basis data hukum dan putusan-putusan terdahulu dengan lebih cepat. Hal ini mempermudah pencarian preseden hukum dan memperkuat konsistensi dalam pengambilan keputusan.
Dengan analisis data yang sistematis, hakim dapat melihat pola hukum yang sebelumnya terlewatkan. Proses ini juga mengurangi risiko kesalahan manual dan mempercepat waktu penyelesaian perkara. MK kini berada di jalur menuju lembaga peradilan berbasis data dan teknologi.
Strategi Implementasi Digitalisasi
Heru menjelaskan, ada beberapa langkah strategis untuk mewujudkan transformasi digital di MK. Pertama, pembentukan kebijakan dan regulasi yang mendukung penerapan teknologi. Kedua, peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar mampu mengoperasikan sistem baru dengan baik. Ketiga, penguatan kolaborasi antara MK dan para pihak eksternal agar transformasi berjalan menyeluruh.
Ia mencontohkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, seperti pengajuan perkara secara daring, persidangan yang disiarkan langsung, dan publikasi putusan melalui situs resmi MK. Semua ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekaligus menjaga transparansi peradilan.
Menuju Lembaga Peradilan Modern dan Terpercaya
Heru menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar penggunaan teknologi, tetapi perwujudan prinsip DIGITALS: Data-driven, Inclusive, Good governance, Integrative, Transparent, Accountable, Lawful, and Smart justice. Prinsip ini mencerminkan arah baru lembaga peradilan yang modern dan tepercaya.
Transformasi digital di MK diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman, tetapi tetap berpijak pada nilai-nilai konstitusional. Dengan sistem yang terbuka, efisien, dan berbasis data, MK mampu menjawab tantangan masa depan serta memberikan keadilan bagi seluruh warga negara.

Cek Juga Artikel Dari Platform seputardigital.web.id
