Penangkapan Pelaku Usai Video Viral
Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video asusila yang melibatkan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Gorontalo. Dalam waktu singkat setelah video tersebut viral di media sosial, aparat Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (19) yang diduga sebagai pemeran pria dalam video tersebut.
Video berdurasi 1 menit 43 detik itu menyebar luas dan memicu keprihatinan publik. Mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara serius dan mengedepankan perlindungan korban.
Pelaku Ditangkap di Rumah Orang Tua
Penangkapan terhadap RP dilakukan di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Aparat menyebut proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Saat diperlihatkan kepada publik, RP mengenakan pakaian tahanan dan masker. Rambutnya tampak telah digunduli sebagai bagian dari prosedur tahanan. Ia terlihat tertunduk saat digiring petugas, tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Status Tersangka dan Jerat Hukum
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa RP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan awal serta status korban yang masih di bawah umur.
Menurut kepolisian, meskipun video tersebut memperlihatkan unsur suka sama suka, hukum tetap menempatkan anak sebagai pihak yang harus dilindungi. Oleh karena itu, pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena korban merupakan anak di bawah umur, maka dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” jelas Akmal dalam keterangan resminya.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Fokus Perlindungan dan Pemulihan Korban
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menekankan bahwa keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas. Pendampingan psikologis tengah diupayakan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk keluarga dan lembaga perlindungan anak.
Trauma akibat peristiwa tersebut diperparah oleh viralnya video di media sosial. Oleh sebab itu, aparat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten asusila tersebut dalam bentuk apa pun.
“Penyebaran ulang video yang melibatkan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi pidana. Kami minta masyarakat menghentikan penyebaran dan melaporkan jika menemukan unggahan serupa,” tegas pihak kepolisian.
Imbauan Hentikan Penyebaran Konten Asosila
Kepolisian mengingatkan bahwa penyebaran konten bermuatan pornografi, terlebih yang melibatkan anak, berpotensi melanggar Undang-Undang ITE. Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan atau menyimpan untuk disebarluaskan dapat dikenai sanksi hukum.
Imbauan ini ditujukan untuk melindungi korban dari dampak lanjutan, termasuk stigma sosial dan tekanan psikologis. Aparat juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan unggahan serupa di platform digital.
Peran Keluarga dan Lingkungan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam pengawasan anak, khususnya di era digital. Akses gawai dan media sosial yang semakin luas menuntut pendampingan yang lebih intens dari orang tua dan pendidik.
Pihak kepolisian mendorong kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk memberikan edukasi tentang keamanan digital, batasan pergaulan, serta konsekuensi hukum dari perilaku berisiko.
Penegakan Hukum sebagai Efek Jera
Penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi masyarakat luas. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melibatkan anak di bawah umur memiliki konsekuensi hukum serius, terlepas dari narasi yang berkembang di ruang publik.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Saat ini, penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk proses perekaman dan penyebaran awal video. Pemeriksaan saksi serta penelusuran jejak digital terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Kepolisian memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.
Baca Juga : Marion Jola dan Erika Carlina Kecam Penghina Sumba
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : kalbarnews

