beritabandar – Belu, Nusa Tenggara Timur – Kasus penikaman yang menimpa seorang penjual semangka di Belu akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Belu berhasil menangkap pelaku pada Rabu malam, setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Peristiwa ini sempat mengegerkan warga sekitar karena terjadi di tempat umum dan mengancam keselamatan pedagang lokal.
1. Kronologi Kejadian
Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu siang, saat korban, seorang pria berusia 35 tahun, sedang menjajakan semangka di tepi jalan utama Kota Atambua. Menurut saksi mata, pelaku yang tidak dikenal tiba-tiba mendekati korban dan menikamnya menggunakan senjata tajam.
Korban sempat mendapatkan pertolongan dari warga sekitar sebelum dibawa ke Rumah Sakit Umum Belu untuk perawatan. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.
2. Identitas dan Penangkapan Pelaku
Setelah penyelidikan selama beberapa hari, polisi berhasil menangkap pelaku, berinisial R, di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku diketahui memiliki riwayat kasus kekerasan sebelumnya, sehingga polisi langsung menahan R untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Belu menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim Reserse Kriminal dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
3. Motif Penikaman
Penyidik masih menyelidiki motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban. Dugaan awal menyebutkan adanya perselisihan pribadi, namun polisi belum menutup kemungkinan motif lain yang berkaitan dengan dendam atau masalah ekonomi.
Korban sendiri telah memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut, termasuk identifikasi pelaku dan kronologi insiden. Polisi juga meminta saksi lain yang melihat kejadian untuk memberikan keterangan guna memperkuat bukti.
4. Tindakan Kepolisian dan Proses Hukum
Kapolres Belu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan senjata tajam, yang ancamannya dapat mencapai hukuman penjara puluhan tahun.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan kasus kekerasan kepada aparat penegak hukum. Upaya preventif, seperti patroli rutin dan koordinasi dengan warga, juga terus dilakukan untuk memastikan keamanan di kawasan Belu.
5. Dukungan dan Reaksi Masyarakat
Penangkapan pelaku mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Warga merasa lega karena pelaku yang menimbulkan ketakutan kini sudah ditangkap dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, warga juga memberikan dukungan moral kepada korban, berharap ia segera pulih dan dapat kembali berjualan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

