beritabandar.com Sebuah peristiwa yang menyentuh nurani publik terjadi di Surabaya. Seorang lansia bernama Elina Wijayanti, berusia 81 tahun, diduga menjadi korban pengusiran paksa dari rumah yang telah lama ditempatinya. Kasus ini tidak hanya memantik kemarahan masyarakat, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang perlindungan hukum bagi warga lanjut usia di tengah sengketa lahan.
Peristiwa tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan kekerasan fisik dan pengusiran yang dialami Nenek Elina. Rumah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat tinggalnya diduga didatangi sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan. Insiden ini langsung menuai reaksi luas dan mendorong pemerintah kota turun tangan.
Wali Kota Surabaya Ungkap Kronologi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membeberkan kronologi awal kasus tersebut. Menurut penjelasannya, pemerintah kota mendapatkan laporan adanya dugaan pengusiran paksa terhadap seorang lansia yang tinggal seorang diri. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum.
Wali Kota menegaskan bahwa tidak boleh ada warga Surabaya yang diperlakukan secara tidak manusiawi, terlebih lagi lansia yang masuk kategori kelompok rentan. Ia menekankan bahwa setiap sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara kekerasan atau intimidasi.
Dugaan Penyerobotan Lahan dan Kekerasan
Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu yang berujung pada upaya penguasaan rumah yang ditempati Nenek Elina. Dalam proses tersebut, muncul dugaan tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami trauma dan luka.
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Dugaan kekerasan terhadap lansia dinilai sebagai pelanggaran serius, baik dari sisi hukum maupun kemanusiaan. Aparat kepolisian pun dilibatkan untuk mengusut tuntas siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Negara Tidak Boleh Abai
Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kasus-kasus seperti ini. Pemerintah kota berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari bantuan hukum hingga pemulihan kondisi psikologis.
Menurutnya, Surabaya harus menjadi kota yang ramah bagi semua warganya, termasuk lansia. Ia menekankan bahwa pembangunan kota tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga, apalagi dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Penanganan oleh Aparat Kepolisian
Kasus dugaan pengusiran paksa ini kini ditangani oleh aparat kepolisian. Proses penyelidikan difokuskan pada pengumpulan keterangan saksi, bukti kepemilikan lahan, serta dugaan tindak pidana kekerasan. Pemerintah kota menyatakan akan menghormati proses hukum dan mendukung penuh penegakan keadilan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang. Publik menaruh harapan besar agar tidak ada impunitas bagi pelaku kekerasan, siapapun mereka.
Perlindungan Kelompok Rentan Jadi Sorotan
Kasus Nenek Elina membuka kembali diskusi tentang perlindungan kelompok rentan, khususnya lansia, dalam konflik agraria atau sengketa properti. Lansia sering kali berada pada posisi lemah, baik secara fisik maupun akses terhadap bantuan hukum.
Pemerintah Kota Surabaya menilai perlu adanya penguatan mekanisme perlindungan sosial dan hukum agar kejadian serupa tidak terulang. Edukasi kepada masyarakat tentang penyelesaian sengketa secara legal juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Reaksi Masyarakat dan Aktivis
Kasus ini memicu simpati luas dari masyarakat dan aktivis sosial. Banyak pihak menyuarakan dukungan kepada Nenek Elina dan mendesak agar pemerintah bertindak tegas. Media sosial dipenuhi seruan keadilan dan kritik terhadap praktik pengusiran paksa yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
Aktivis hak asasi manusia menilai kasus ini sebagai contoh nyata ketimpangan kekuasaan dalam sengketa lahan. Mereka mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa hukum berpihak pada keadilan substantif, bukan hanya formalitas administratif.
Komitmen Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan tinggal diam. Selain mendukung proses hukum, Pemkot juga memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi. Pendampingan sosial diberikan agar Nenek Elina dapat merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan. Setiap klaim harus diuji secara hukum, dan aparat negara menjadi satu-satunya pihak yang berwenang menegakkan aturan.
Pelajaran bagi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya supremasi hukum dan perlindungan warga. Sengketa lahan adalah persoalan kompleks yang kerap memicu konflik, namun kekerasan bukanlah jalan keluar.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan beradab. Dengan demikian, kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.
Penutup: Keadilan untuk Nenek Elina
Kronologi dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina di Surabaya menjadi pengingat bahwa keadilan sosial harus dijaga secara nyata, bukan sekadar slogan. Negara, melalui pemerintah daerah dan aparat hukum, dituntut hadir melindungi warganya, terutama mereka yang paling rentan.
Publik kini menanti hasil penanganan kasus ini. Harapannya, proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan rasa keadilan bagi korban. Lebih jauh lagi, kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan warga agar tidak ada lagi lansia yang harus kehilangan rumah dan martabatnya akibat praktik pengusiran paksa.

Cek Juga Artikel Dari Platform musicpromote.online
