Empat Oknum Polisi di Madiun Terjerat Kasus Narkoba
Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, empat oknum anggota Polri di wilayah Madiun diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu. Penanganan kasus tersebut saat ini tengah dilakukan secara paralel oleh kepolisian di tingkat kota dan kabupaten sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba. Keterlibatan anggota Polri dalam peredaran barang terlarang dinilai sebagai pelanggaran serius, tidak hanya terhadap hukum pidana, tetapi juga terhadap kode etik dan kepercayaan masyarakat.
Pimpinan kepolisian di wilayah Madiun menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan maupun terlibat dalam jaringan narkotika.
Penangkapan Awal Oknum Polisi dan Barang Bukti Sabu
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang oknum anggota Polres Madiun Kota berinisial HD oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 8,4 gram.
Penangkapan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi pengembangan kasus yang lebih luas. Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan tiga oknum anggota lainnya yang masih berasal dari satu wilayah kepolisian.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kasus ini bukanlah tindakan individual semata, melainkan memiliki keterkaitan antar pelaku. Hal inilah yang mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penanganan secara lebih mendalam dan terstruktur.
Pengembangan Kasus dan Tes Urine Positif
Dari hasil pengembangan penyidikan, tiga anggota Polres Madiun Kota lainnya berinisial AG, DY, dan DN turut diamankan. Seluruhnya kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine untuk memastikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Madiun Kemas Indra Natanegara menyampaikan bahwa hasil tes urine menunjukkan keempat oknum tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Fakta ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka, baik sebagai pengguna maupun dalam dugaan peredaran barang haram tersebut.
Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum pidana. Selain itu, temuan tersebut juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan kode etik Polri.
Pembagian Kewenangan Penanganan Kasus
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menerapkan pembagian kewenangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk proses pidana narkotika, penanganan dilakukan oleh Polres Madiun karena lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah Kabupaten Madiun.
Sementara itu, untuk proses kode etik dan disiplin sebagai anggota Polri, penanganan dilakukan oleh Polres Madiun Kota. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aspek pelanggaran ditangani secara menyeluruh, baik dari sisi hukum pidana maupun dari sisi internal institusi.
Model penanganan ganda ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas Polri. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa hukuman pidana, tetapi juga sanksi etik yang dapat berujung pada pemecatan tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah.
Komitmen Polres Madiun Kota dalam Penegakan Etik
Kapolres Madiun Kota Wiwin Junianto Supriadi membenarkan bahwa anggota jajarannya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi perkara tersebut.
Menurutnya, tindakan tegas merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkoba, terutama jika pelanggaran dilakukan oleh aparat sendiri. Proses kode etik Polri akan dijalankan secara profesional dan terbuka, sejalan dengan proses pidana yang sedang berlangsung.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan internal bahwa tidak ada perlindungan khusus bagi anggota yang melanggar hukum. Institusi Polri berupaya memulihkan kepercayaan publik dengan menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran internal.
Data Keterlibatan Anggota Polri dalam Kasus Narkoba
Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, sepanjang tahun 2025 tercatat satu anggota Polri yang terlibat kasus narkotika dan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sementara itu, Polres Madiun mencatat empat anggota terlibat dalam perkara serupa dan juga menjalani proses KKEP.
Data ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparat masih menjadi tantangan serius. Meski jumlahnya tidak besar, dampaknya terhadap citra institusi sangat signifikan karena menyangkut kepercayaan publik.
Oleh sebab itu, pimpinan kepolisian menilai bahwa upaya pencegahan dan pengawasan internal harus terus diperkuat, termasuk melalui pembinaan mental dan pengawasan berlapis.
Narkoba sebagai Ancaman Serius bagi Institusi
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum. Narkoba dinilai merusak integritas, profesionalisme, dan kredibilitas institusi Polri.
Kasus di Madiun ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki citra Polri di mata masyarakat.
Ke depan, kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan dipercaya publik.
Baca Juga : Minneapolis Desak ICE Angkat Kaki Setelah Warga Venezuela Ditembak
Cek Juga Artikel Dari Platform : dailyinfo

