beritabandar.com Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan—Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd—akhirnya bisa bernapas lega. Keduanya menerima surat rehabilitasi langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Keputusan ini tidak hanya mengembalikan posisi hukum mereka, tetapi juga memulihkan martabat yang sempat tercoreng akibat masalah yang mereka hadapi selama bertahun-tahun.
Rasa syukur dan haru terlihat jelas ketika mereka menerima surat tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Selama lima tahun, mereka hidup dalam tekanan, stigma, dan diskriminasi. Rehabilitasi ini menjadi titik balik bagi keduanya karena menandai berakhirnya perjuangan panjang untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
Abdul Muis menyebut perjalanan yang ia lalui sebagai masa penuh tekanan. Ia merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat dan birokrasi. Banyak pihak seolah menutup mata terhadap kenyataan yang sebenarnya. Kondisi itu membuat keluarganya ikut menanggung beban berat. Karena itu, ia menganggap langkah Presiden Prabowo sebagai bukti bahwa keadilan masih bisa diraih meski melalui proses panjang.
Kisah Abdul Muis: Lima Tahun Dalam Bayang-Bayang Tuduhan
Abdul Muis adalah Guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Ia mengaku sangat bersyukur karena rehabilitasi ini menghapus stigma yang menempel selama bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang rasa keadilan bagi keluarganya.
Menurutnya, selama lima tahun terakhir, ia merasakan banyak tekanan sosial. Banyak pihak tidak memahami duduk perkara kasusnya. Akibatnya, ia harus memikul beban mental yang cukup besar. Ia juga merasa birokrasi tidak memberi dukungan yang seharusnya. Ia seolah berjalan sendirian ketika berusaha mencari keadilan.
Namun semua itu berubah ketika Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Abdul Muis menyebut rehabilitasi tersebut sebagai hadiah besar bagi keluarganya. Ia berharap langkah ini memberi pesan bahwa para guru harus diperlakukan dengan adil. Guru tidak boleh dihukum karena kesalahpahaman atau tindakan yang sebenarnya bertujuan baik.
Rasnal: Perjalanan Panjang dan Melelahkan Mencari Keadilan
Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, juga merasakan pahitnya perjuangan mencari keadilan. Kini ia mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara. Ia menggambarkan proses hukum yang ia jalani sebagai perjalanan melelahkan yang harus ia tempuh dari tingkat bawah hingga ke provinsi. Meski sudah berusaha keras, ia tetap merasa tidak diberi ruang untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.
Ia mengaku, selama bertahun-tahun, perjuangan ini menguras tenaga dan pikiran. Banyak keputusan hukum yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan. Namun ia tidak menyerah. Ia terus berusaha mencari jalan agar bisa mendapatkan keadilan.
Saat bertemu langsung dengan Presiden Prabowo, Rasnal tidak mampu menahan rasa syukurnya. Rehabilitasi yang diberikan Presiden menjadi pembuktian bahwa perjuangannya tidak sia-sia. Baginya, momen itu adalah salah satu anugerah terbesar dalam hidupnya. Ia mengatakan keputusan ini membuatnya kembali percaya bahwa negara tetap memberi ruang bagi warganya yang mencari keadilan.
Harapan Agar Guru Tidak Lagi Menjadi Korban Kriminalisasi
Setelah menerima rehabilitasi, Rasnal berharap kasus seperti yang ia alami tidak lagi menimpa guru lain. Menurutnya, banyak guru merasa terancam oleh risiko kriminalisasi saat menjalankan tugas. Mereka sering berada dalam posisi sulit, apalagi ketika menjalankan kebijakan sekolah yang bersifat administratif.
Ia menilai perlu ada perlindungan lebih kuat untuk guru. Mereka harus merasa aman saat bekerja. Guru tidak boleh dihukum karena kekeliruan kecil atau kesalahpahaman yang sebenarnya bisa diperbaiki tanpa proses hukum. Ia juga menekankan bahwa pendidikan akan berjalan baik jika guru mendapat dukungan penuh dari sistem hukum, birokrasi, dan masyarakat.
Abdul Muis juga menyampaikan hal serupa. Ia ingin kisahnya menjadi pelajaran agar instansi pemerintah dan aparat hukum memberikan perhatian lebih besar pada kasus yang melibatkan guru. Mereka membutuhkan ruang untuk menjelaskan tindakan yang mereka lakukan sebelum dianggap bersalah.
Penutup: Kemenangan Moral Dua Pendidik
Rehabilitasi dari Presiden Prabowo menjadi titik terang bagi dua guru ini. Keputusan tersebut menghapus stigma yang menempel selama bertahun-tahun. Kini, mereka bisa kembali menjalani kehidupan dengan tenang. Bagi mereka, rehabilitasi ini adalah kemenangan moral yang menunjukkan bahwa perjuangan tidak pernah sia-sia.
Kisah mereka menjadi bukti bahwa keadilan bisa dicapai, meski prosesnya panjang dan penuh rintangan. Semoga pengalaman ini menjadi dorongan bagi pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan hukum bagi guru dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Cek Juga Artikel Dari Platform capoeiravadiacao.org
