Polisi Belum Lanjutkan Restorative Justice
Kepolisian hingga kini masih menunggu sikap resmi dari pihak pelapor, Joko Widodo, untuk melanjutkan proses restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah. Permohonan RJ tersebut diajukan oleh dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berharap perkara dapat diselesaikan secara damai tanpa berlanjut ke persidangan.
Penyidik menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif tidak dapat berjalan sepihak. Persetujuan pelapor menjadi syarat utama agar proses tersebut bisa ditempuh secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Latar Belakang Polemik Ijazah
Kasus ini bermula dari polemik berkepanjangan terkait keabsahan ijazah Jokowi yang berulang kali mencuat ke ruang publik. Isu tersebut menimbulkan kegaduhan sosial dan memicu laporan hukum karena dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka karena pernyataan dan tindakan yang dinilai ikut memperkeruh situasi. Seiring berjalannya waktu, muncul inisiatif dari pihak tersangka untuk menempuh jalur damai melalui restorative justice.
Pertemuan dan Permintaan Maaf
Langkah menuju perdamaian mulai terlihat setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu langsung dengan Jokowi pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas keterlibatan mereka dalam polemik ijazah yang menyedot perhatian publik.
Permintaan maaf itu menjadi dasar pengajuan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya. Para tersangka berharap itikad baik tersebut dapat membuka jalan penyelesaian damai dan mengakhiri konflik hukum yang telah berlangsung cukup lama.
Polisi Tegaskan Netral dan Prosedural
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menegaskan bahwa polisi berada pada posisi netral. Menurutnya, penyidik hanya memfasilitasi pilihan hukum yang diambil para pihak tanpa intervensi atau tekanan.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih menunggu respons resmi dari pelapor maupun tersangka. Jika kedua belah pihak sepakat menempuh restorative justice, maka proses tersebut akan dijalankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Restorative Justice dalam Sistem Hukum
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan, dialog, dan kesepakatan antara korban dan pelaku. Pendekatan ini bertujuan mengembalikan harmoni sosial serta menghindari konflik berkepanjangan, terutama pada perkara yang tidak menimbulkan korban fisik.
Dalam konteks hukum Indonesia, restorative justice telah diakomodasi dalam KUHP dan sejumlah peraturan kepolisian. Namun, penerapannya bersifat pilihan dan harus memenuhi syarat tertentu, salah satunya adanya kesediaan semua pihak yang terlibat.
Hak Pelapor Tetap Jadi Penentu
Meski tersangka telah mengajukan permohonan damai, keputusan akhir tetap berada di tangan pelapor. Polisi menegaskan tidak ada kewenangan untuk memaksakan RJ jika pelapor belum menyatakan persetujuan.
Dalam kasus ini, Jokowi disebut masih membuka peluang untuk memaafkan pihak-pihak tertentu sepanjang ada itikad baik. Namun, sikap resmi tersebut belum disampaikan secara tertulis kepada penyidik, sehingga proses RJ belum dapat dilanjutkan.
Dampak Sosial dan Politik Kasus
Kasus ijazah Jokowi tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga sosial dan politik. Sebagai tokoh nasional, setiap isu yang menyangkut Jokowi berpotensi memicu polarisasi di masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara ini menjadi perhatian luas publik.
Pendekatan restorative justice dinilai sebagian kalangan dapat meredam ketegangan dan mengakhiri polemik. Namun, ada pula pandangan yang menilai proses hukum formal tetap diperlukan untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum.
Polisi Jaga Prinsip Kesetaraan Hukum
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan setara di mata hukum. Status Jokowi sebagai mantan presiden tidak menjadi dasar perlakuan khusus dalam proses penyidikan.
Polisi menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk memilih penyelesaian perkara melalui jalur damai atau melanjutkan proses pidana.
Menanti Keputusan Final
Hingga kini, arah penyelesaian kasus masih menunggu keputusan dari pihak pelapor. Jika Jokowi menyetujui restorative justice, maka proses hukum dapat dihentikan melalui mekanisme yang sah. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, perkara akan tetap berlanjut sesuai prosedur pidana.
Penyidik memastikan akan menghormati setiap pilihan hukum yang diambil para pihak. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
RJ sebagai Cermin Kedewasaan Hukum
Kasus ini menjadi contoh bagaimana mekanisme restorative justice diuji dalam perkara yang melibatkan tokoh publik. Jika diterapkan, RJ tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga menjadi simbol kedewasaan dalam berdemokrasi dan bernegara.
Namun, keberhasilan RJ sangat bergantung pada niat baik, keterbukaan, dan kesediaan semua pihak untuk berdialog secara jujur. Tanpa itu, jalur hukum formal tetap menjadi opsi yang sah dan konstitusional.
Penutup
Kasus ijazah Jokowi kini berada di persimpangan antara jalur damai dan proses hukum formal. Polisi telah membuka ruang restorative justice, namun keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan para pihak, khususnya pelapor.
Publik menanti langkah selanjutnya, apakah perkara ini akan berakhir dengan perdamaian atau berlanjut ke meja hijau. Apa pun hasilnya, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Chaos Iran Memuncak Masjid Dibakar Warga Kutuk Khamenei Keras
Cek Juga Artikel Dari Platform : pestanada

