Kejati Sulsel Tangkap Dua Jaksa Gadungan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap kasus penipuan yang mencoreng institusi penegak hukum. Dua pria diamankan karena diduga kuat mengaku sebagai jaksa dan menawarkan jasa pengurusan perkara hukum.
Kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat. Modus yang digunakan adalah menjanjikan penghentian penanganan perkara korupsi dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena menyasar perkara pidana khusus yang sedang ditangani kejaksaan.
Kajati Sulsel Ungkap Identitas Pelaku
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial AM alias Pung.
Pelaku lainnya berinisial R, yang diketahui merupakan PPPK paruh waktu di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel.
“Keduanya mengaku sebagai jaksa dan menawarkan pengurusan perkara pidana khusus,” kata Didik dalam keterangannya di Makassar.
Awal Kasus Berawal dari Perkara Korupsi
Didik menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, Kejati Sulsel baru saja menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.
Perkara tersebut ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel. Situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendekati pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
AM dan R kemudian mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.
Modus Mengaku Jaksa Pidsus Kejati Sulsel
Dalam pertemuan tersebut, R berperan aktif meyakinkan korban. Ia menyebut AM sebagai jaksa aktif yang bertugas di Kejati Sulsel.
Korban diyakinkan bahwa AM memiliki akses langsung untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan. Klaim tersebut dibuat seolah-olah pelaku memiliki kewenangan dan koneksi internal.
Didik menegaskan bahwa pernyataan tersebut sepenuhnya bohong dan tidak benar.
Minta Uang Puluhan Juta Rupiah
Setelah korban percaya, pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.
Uang tersebut disebut sebagai biaya “pengurusan perkara” agar kasus korupsi tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pelaku bahkan mengatur alur pembayaran untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
Upaya Perintangan Penyidikan
Lebih jauh, AM dan R juga meminta korban mengaburkan harta kekayaannya. Korban diminta memindahkan dana dari rekening pribadinya ke rekening AM.
Setelah itu, uang diminta ditarik secara tunai. Langkah ini disebut sebagai upaya menghilangkan jejak aset yang bisa disita penyidik.
Didik menyebut tindakan tersebut masuk dalam kategori perintangan penyidikan.
Pamer Akses Pejabat Lewat WhatsApp
Untuk meyakinkan korban, AM bahkan menghubungi sejumlah pihak melalui aplikasi WhatsApp. Ia berpura-pura berkomunikasi dengan pejabat terkait penanganan perkara pidana khusus.
Aksi ini dilakukan di hadapan korban agar terlihat seolah-olah pelaku benar-benar memiliki kewenangan dan jaringan di Kejati Sulsel.
Padahal, komunikasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya bagian dari skenario penipuan.
Tawarkan Jalur CPNS Kejaksaan RI
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menawarkan jasa lain. AM menjanjikan kelulusan anak korban, IB, sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa.
Untuk modus ini, pelaku meminta tambahan Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas. Ia juga meminta Rp5 juta lagi untuk tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta.
Semua klaim tersebut kembali terbukti fiktif.
Modus Uang Kedukaan
Dalam upaya menambah keuntungan, pelaku bahkan menggunakan alasan kemanusiaan. AM meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10 juta dengan dalih anaknya meninggal dunia.
Alasan tersebut digunakan untuk menekan psikologis korban agar terus memberikan uang. Modus ini menunjukkan tingkat manipulasi yang sangat tinggi.
Didik menyebut tindakan ini sebagai bentuk penipuan berlapis.
Dugaan Pelanggaran UU Tipikor
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 21.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Ancaman pidana dalam pasal ini tergolong berat karena menyangkut upaya merusak proses penegakan hukum.
Pelaku Diamankan untuk Proses Hukum
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan oleh Kejati Sulsel. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman peran masing-masing.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Kejati membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Didik menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi tindakan yang mencatut nama jaksa.
Imbauan kepada Masyarakat
Kejati Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Semua proses hukum memiliki prosedur resmi dan transparan.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan tawaran pengurusan perkara atau rekrutmen CPNS dengan imbalan uang.
“Kami pastikan, Kejaksaan tidak pernah memungut biaya dalam penanganan perkara maupun seleksi CPNS,” tegas Didik.
Penutup
Pengungkapan kasus jaksa gadungan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Modus mengatasnamakan institusi penegak hukum untuk keuntungan pribadi merupakan kejahatan serius.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya membersihkan praktik penipuan yang mencoreng nama kejaksaan. Proses hukum terhadap AM dan R akan dilakukan secara tegas dan transparan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kewaspadaan publik adalah kunci dalam memutus rantai penipuan berkedok hukum.
Baca Juga : Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga Ciracap Sukabumi
Cek Juga Artikel Dari Platform : iklanjualbeli

