beritabandar.com Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah tegas dalam merespons polemik yang berkembang di masyarakat terkait penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM). Isu mengenai medali GHM menjadi perhatian publik sehingga pemerintah daerah merasa perlu mengambil tindakan cepat agar situasi tidak semakin memanas. Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Danial Ibrahim.
Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sopian Ibrahim, dalam konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Gorontalo. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil bukan untuk menghukum, tetapi untuk memastikan proses evaluasi berlangsung objektif. Pemerintah ingin menjaga agar isu ini tidak berkembang liar dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga di daerah.
Penonaktifan tersebut berlaku segera setelah diterimanya keputusan gubernur. Untuk memastikan jalannya tugas-tugas dinas tetap berjalan, pemerintah menunjuk Kepala Dinas Pariwisata, Aryanto Husain, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadispora. Dengan penunjukan ini, seluruh urusan administrasi, pelayanan publik, hingga persiapan kegiatan olahraga tetap berada dalam pengawasan yang jelas.
Penonaktifan Bersifat Administratif, Bukan Penghukuman
Sopian menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi kepegawaian. Penonaktifan bersifat sementara dan tidak menghilangkan hak-hak Danial Ibrahim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan jabatan Danial sebagai ketua panitia GHM tetap melekat sampai keputusan baru diterbitkan.
Menurut Sopian, langkah nonaktif ini hanya untuk memberi ruang bagi tim pemeriksa menjalankan tugasnya dengan lebih leluasa. Proses pemeriksaan harus berjalan tanpa tekanan, tanpa konflik kepentingan, dan tanpa hambatan dari struktur jabatan. Penonaktifan juga dimaksudkan agar pihak yang diperiksa dapat fokus memberikan klarifikasi.
Dengan demikian, penonaktifan ini tidak boleh dipandang sebagai bentuk vonis. Pemerintah Provinsi Gorontalo ingin memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai aturan. Jika nantinya ditemukan kekeliruan, maka perbaikan akan dilakukan. Jika tidak ada pelanggaran, kedudukan Danial Ibrahim dapat dipulihkan seperti semula.
Dasar Hukum Penonaktifan Mengacu pada Regulasi BKN
Pemprov Gorontalo menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, pejabat yang sedang diperiksa boleh dinonaktifkan sementara untuk menjaga netralitas proses pemeriksaan. Penonaktifan memberikan ruang bagi tim untuk mengumpulkan fakta, dokumen, serta keterangan dengan lebih objektif. Itulah yang menjadi alasan utama dilakukannya kebijakan ini.
Sopian menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membuat keputusan yang tergesa-gesa. Segala hal harus diteliti terlebih dahulu, terutama karena polemik ini menyangkut kegiatan besar yang melibatkan masyarakat luas. Pemerintah ingin memastikan bahwa persiapan GHM dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Pembentukan Tim Pemeriksa Kepegawaian
Sebagai tindak lanjut dari penonaktifan tersebut, pemerintah membentuk tim pemeriksa kepegawaian. Tim ini terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah dan unit terkait lainnya. Tugas mereka adalah menelusuri kronologi persoalan yang muncul dalam persiapan GHM.
Tim pemeriksa bertugas mengevaluasi apakah ada kelalaian administratif, kesalahan prosedur, atau pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pejabat bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan dengan metode objektif dan mengacu pada ketentuan disiplin ASN. Seluruh hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada gubernur untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Menurut Sopian, proses pemeriksaan bukan semata ingin mencari kesalahan. Pemerintah ingin menemukan titik persoalan agar ke depan penyelenggaraan kegiatan olahraga dapat berlangsung lebih baik. Evaluasi ini juga menjadi pelajaran bagi semua jajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Hak ASN Tetap Melekat selama Proses Berjalan
Sopian menegaskan kembali bahwa penonaktifan tidak menghapus hak-hak Danial Ibrahim sebagai ASN. Ia tetap menerima hak kepegawaian, fasilitas, dan status administratif seperti biasa. Pemerintah hanya membatasi ruang kewenangan struktural agar pemeriksaan berjalan objektif.
Hal yang sama berlaku pada posisi Danial sebagai ketua panitia GHM. Jabatan ini masih melekat sampai diterbitkannya surat keputusan penggantian. Jika pemerintah merasa perlu menunjuk pengganti, keputusan itu akan diberikan secara resmi. Proses tersebut dilakukan dengan tetap menghormati aturan kepegawaian.
Pemprov Gorontalo ingin memastikan segala keputusan yang diambil tidak merugikan siapa pun secara sepihak. Pemerintah akan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.
Penutup: Pemerintah Ingin Situasi Tetap Kondusif
Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa langkah penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Polemik terkait medali GHM tidak boleh berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan. Pemerintah ingin memastikan seluruh proses berjalan proporsional.
Dengan adanya tim pemeriksa kepegawaian, pemerintah berharap situasi menjadi lebih jelas. Setiap pihak diharapkan dapat bersabar menunggu hasilnya. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melihat langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab, bukan sebagai konflik.
Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen memastikan bahwa GHM tetap terselenggara dengan baik. Evaluasi yang dilakukan kali ini diharapkan memperbaiki kekurangan dan memperkuat tata kelola kegiatan olahraga di masa depan.

Cek Juga Artikel Dari Platform 1reservoir.com
