beritabandar, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait dengan penetapan tersangka terhadap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Klik),
Sunindyo Suryoherdadi oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan bahwa Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
Ia mengatakan bahwa pada kasus tersebut Sunindyo menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) di tahun 2022 hingga Juli 2024.
“Pada prinsipnya, Kementerian ESDM memang menghormati semua proses hukum, dan tentunya dengan mengedepankan asas peradugaan tak bersalah,” katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025)

Anggia mengatakan Kementerian ESDM juga memastikan bahwa proses hukum yang dihadapi Sunindyo tidak mengganggu komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan.
“Dan Kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan pengelolaan pertambangan yang akuntabel dan transparan. Di luar hal itu, kita serahkan kepada aparat penegakan hukun terkait prosesnya,” katanya.
Terkait dengan pendampingan hukum, Anggia mengatakan, Kementerian ESDM memberikan pendampingan sesuai prosedur yang ada sebagai mana mestinya.
“Kalau pendampingandari kementerian, pasti ada pendampingan hukum. Kita ikuti saja prosesnya seperti apa ke depan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) menjadi tersangka baru kasus ini.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,”
kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025)
Dia mengatakan Sunindyo terjerat perkara ini saat menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian selaku Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 sampai dengan Juli 2024.
Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang. Total estimasi kerugian negara dari perkara tersebut sekitar Rp 500 miliar.
“Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan ada sebanyak 8 tersangka dan untuk hari ini berarti tambah 1, (jadi) 9 tersangka. Dengan total estimasi kerugian negara sekitar Rp 500 miliar,” ucapnya.
Untuk Artikel Lainnya Juga Ada Di rumahjurnal