Apa Tanggapan Dari BPOM RI? BPOM RI Bilang Gini
Belakangan, viral sebuah video yang memperlihatkan bumbu instan asal Indonesia mendapatkan peringatan kanker di pasar California, Amerika Serikat.
Ini setelah salah satu akun TikTok mengunggah konten saat dirinya mengunjungi swalayan di California. Hasilnya, bumbu instan merek tertentu diberi label ‘California Proposition 65 Warning’. Namun, bumbu instan lainnya tidak.
“Kok bbpom gak berani terang-terangan begitu ya,” tulis salah satu akun.
“Emang paling bener ulek sendiri aja bumbunya,” tulis akun lain.
“Karena mengandung pengawet, makannya bisa bikin kanker kalau makannya sering,” beber warganet lainnya.
Saat ditanya mengenai hal ini, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan pihaknya sedang menindaklanjuti terkait hal ini.
“Saat ini kami tengah menelusuri produk ini. Namun, (sekarang) kami belum bisa memutuskan,” kata Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Sebagai informasi, proposisi 65 mewajibkan perusahaan untuk memberikan peringatan kepada warga California tentang paparan signifikan terhadap bahan kimia yang menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.
Bahan kimia ini dapat terdapat dalam produk yang dibeli warga California, di rumah atau tempat kerja mereka, atau yang dilepaskan ke lingkungan. Proposisi 65 memungkinkan warga California untuk membuat keputusan yang tepat tentang paparan mereka terhadap bahan kimia ini.
Sejumlah bumbu instan asal Indonesia menjadi sorotan publik setelah ditemukan mendapatkan label peringatan sebagai produk yang berpotensi menyebabkan kanker dan gangguan reproduksi di California, Amerika Serikat. Label tersebut merupakan bagian dari regulasi ketat bernama Proposition 65.
Proposition 65 mewajibkan produk dengan kandungan bahan kimia tertentu untuk mencantumkan peringatan kepada konsumen.
Isu ini menjadi sorotan setelah akun Instagram @adil_tigo mengunggah video yang memperlihatkan bumbu instan Indonesia yang dijual di supermarket California mendapatkan peringatan Prop 65 di labelnya. “Kok bisa bumbu instan Indonesia dikasih label penyebab kanker dan gangguan reproduksi di California?” tulis Instagram @adil_tigo dikutip Kamis (24/7/2025).
Namun, unggahan itu juga memberikan penjelasan tambahan untuk meredakan kepanikan warganet. Label tersebut bukan berarti produk tersebut otomatis berbahaya, melainkan sebagai bagian dari regulasi ketat negara bagian California, yaitu Proposition 65.
“Jangan panik dulu! Ini label wajib di California (Prop 65), bahkan botol kecap, kopi, dan makanan impor lain pun banyak yang kena. Sebut aja Samyang yang banyak orang suka,” jelasnya.
Tanggapan BPOM RI
Menanggapi keresahan publik terkait label peringatan kanker pada produk Indonesia di California, BPOM menyebut bahwa label Prop 65 bukan berarti produk dilarang atau berbahaya secara langsung, melainkan merupakan bentuk kewajiban hukum yang bertujuan memberikan informasi transparan kepada konsumen.
Kesimpulan
Label Prop 65 pada produk indonesia bukanlah merunjuk pada produk yang dapat menyebabkan kanker, tetapi label tersebut wajib di tempel pada daerah California yang merupakan kewajiban hukum di California. Tujuan dari pesangan label tersebut berfungsi untuk memberikan informasi yang transparan kepada konsumen, tidak semua produk yang di tempel label tersebut dapat menyebabkan kanker tetapi juga untuk produk yang memiliki bahan kimia tertentu.